Selasa, 22 Agustus 2017

23.15

Import cara Undername yaitu mengimpor barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang memiliki izin dan terdaftar di pabean.
Agar proses impor berjalan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan terpercaya, dan perlu dibuat Surat Perjanjian secara tertulis ( Surat Indentor) dan jelaskan dalam perjanjian apakah ingin Q/ Q atau langsung kepada penerima Undername.
Kirim penjelasan ke supplier dan nyatakan bahwa perusahaan itu hanya ditunjuk sebagai pelaksanaan impor saja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
Tanyakan ke shipper perihal Proforma Dokument : Packing List, Invoice, Bill of Lading/ Air Way Bill, dan kemudian periksa serta konfirmasi dengan perusahaan undername dan jika perusahan undername menyatakan Tidak Masalah, maka barang siap dikirim dan pastikan kepada perusahaan undername siapa pengangkut ( freight forwarder) barang tersebut sampai ke pelabuhan di Indonesia.

Jika ada pertanyaan/membutuhkan penawaran serta informasi lebih lanjut dalam pengurusan import maupun pengurusan dokumen silahkan menghubungi marketing/ import kami di 
Telp: 021-7884 9494 Fax: 021-782 3674 Hp: 0813-1458-3231

0 komentar:

Posting Komentar